JELASKAN PERBEDAAN ANTARA KEDUDUKAN ANAK DAN ORANG TUA DALAM HUKUM

Berikut ini adalah pertanyaan dari WiraVIP7034 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

JELASKAN PERBEDAAN ANTARA KEDUDUKAN ANAK DAN ORANG TUA DALAM HUKUM PERDATA

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BUSINESS LAW

Menu

Business Law

People Innovation Excellence

Home Rubric of Faculty MembersSTATUS ANAK MENURUT HUKUM

STATUS ANAK MENURUT HUKUM

Oleh ERNI HERAWATI (MEI 2018)

Dalam lingkup hukum keluarga, diketahui bahwa terdapat beberapa jenis status hukum bagi seorang anak, antara lain yaitu: anak sah, anak luar kawin (ALK), dan anak angkat atau adopsi. Ketentuan mengenai hukum keluarga ini utamanya mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP). UUP tidak mengatur secara terperinci mengenai status anak dalam perkawinan, demikian juga Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP juga tidak mengaturnya. UUP hanya mengatur tentang Anak Sah dan ALK, sedangkan anak adopsi atau anak angkat tidak diatur. Oleh karenanya, jika menyangkut masalah status anak dan hak-hak anak, maka peraturan perundangan yang dijadikan rujukan tidak hanya mengacu pada UUP saja, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang lainnya seperti Unang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Sisminduk).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dhippp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22