Doktrin pertahanan negara indonesia menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat

Berikut ini adalah pertanyaan dari setyawatidewi9451 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Doktrin pertahanan negara indonesia menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menempatkan tni dan polri sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. hal ini berarti

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yunikadek dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Jun 22