sebutkan peraturan perundang-undangan tentang simbol-simbol?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ilhambaehaqi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan peraturan perundang-undangan tentang simbol-simbol?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Simbol-simbol negara diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akhilasurawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 Aug 22