Landasan hukumnya apa, negara e RI adanya pemisahan kekuasaan, contoh

Berikut ini adalah pertanyaan dari MutiAyuu7482 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Landasan hukumnya apa, negara e RI adanya pemisahan kekuasaan, contoh penerapan?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Trias Politica adalah suatu konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu, tujuan Trias Politica adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Bagaimana sistem pembagian kekuasaan Trias Politica dan penerapannya di Indonesia?

Apa Itu Trias Politica?

Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, Trias Politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas (hal. 66).[1] Tujuannya untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.[2]

Konsep Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.[3]

Adapun konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanah air tercinta kita, Indonesia sebagai negara demokrasi termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

  1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[5]

2.Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.[6]

Namun mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, oleh karenanya Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya yang turut membantu Presiden, yakni para menteri.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[7] atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

3.Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[8] Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.[9] Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[10]

Penjelasan:

maaf ya kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sarmaulimanik014 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 Jan 23