sebutkan lembaga2 negara yang berwenang menyusun per undang undang diindonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari paiss4657 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

sebutkan lembaga2 negara yang berwenang menyusun per undang undang diindonesia berikut dengan produk hukumnya(peraturannya)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

tidak semua lembaga negara berwenang membentuk peraturan perundang-undanga

maff kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh donikuripan678 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 18 Feb 23