Tuliskan 9 norma dan dengan contohnya!

Berikut ini adalah pertanyaan dari isabellasalim02 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan 9 norma dan dengan contohnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Norma Susila

Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma susila mendorong manusia untuk berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk karena bertentangan dengan hati nurani manusia yang normal.

Contoh Contoh norma susila:

1.Jangan mencuri barang milik orang lain. 2.Jangan membunuh sesama manusia. 3.Hormatilah sesamamu.

4.Bersikaplah jujur.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah ketentuan hidup yang bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya yaitu kebiasaan, kepatutan, kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

Norma kesopanan juga disebut norma sopan santun, tata krama, atau adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya.

Contoh-contoh norma kesopanan:

1. Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

2.Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

3.Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam 4.mengikuti pelajaran di sekolah.

5. Janganlah meludah di dalam kelas

3. Norma Agama

Norma agama adalah ketentuan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya berupa perintah-perintah, ajaran, dan larangan.

Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, dan norma hukum.

Contoh-contoh norma agama:

1.Tidak boleh membunuh sesama manusia.

2.Tidak boleh merampok harta orang lain.

3.Tidak boleh berbuat cabul.

4.Hormatilah bapak ibumu.

4. INorma Hukum

Norma hukum adalah ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.

Contoh-contoh norma hukum:

1 Pasal 362 KUHP: barang siapa

mengambil suatu barang yang

seluruhnya atau sebagian milik orang

lain dengan maksud untuk dimiliki secara

melawan hukum akan diancam karena

tindak pencurian dengan pidana penjara

paling lama lima tahun atau denda paling

banyak enam puluh rupiah.

2.Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002: setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh uutpurnia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22