Jelaskan mengenai hak beragama dan beribadah!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Luntik2000 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan mengenai hak beragama dan beribadah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Hal ini telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan, hak ini termasuk sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh magdalenagrace55 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Feb 23