Pernyataan yang benar tentang pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari melymaulidaacip01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pernyataan yang benar tentang pokok pikiran ketiga dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah . . . .a.
dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterima aliran negara persatuan

b.
suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c.
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur

d.
Sistem negara yang terbentuk dalam Undang- Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/ perwakilan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

D. Sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

Penjelasan:

POKOK PIKIRAN KETIGA :

(POKOK PIKIRAN KEDAULATAN RAKYAT)

Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan.

--------------------------------------------------

-----------------------------

-----------------

Thanks :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhamadmicho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Mar 23