Peraturan Peundang-undangaan yang dibuat oleh presiden apabila negara dalam hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari AllysiaAprianni6326 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan Peundang-undangaan yang dibuat oleh presiden apabila negara dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa disebut .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden apabila negara dalam hal ikhtiar kegentingan yang memaksa disebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu dibuat oleh Presiden untuk mengatur masalah-masalah yang dianggap darurat dan perlu ditangani dengan cepat, namun belum diatur dalam undang-undang. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Setelah diterbitkan, Perppu harus segera disahkan oleh DPR dalam jangka waktu tertentu agar dapat berlaku secara permanen. Jika DPR menolak atau tidak menyetujui Perppu, maka Perppu tersebut dianggap tidak berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wahrychaniago98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jun 23