DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari AliyahSalsabila8592 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam pasal 20 ayat ...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 20 ayat (1) dan (2) (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penjelasan:

✨Jadikan Terbaik✨

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh volatile dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Dec 22