Pasca amandemen uud 1945, terdapat kewenangan mpr yang dilucuti yakni.

Berikut ini adalah pertanyaan dari AnaHar8211 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasca amandemen uud 1945, terdapat kewenangan mpr yang dilucuti yakni.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setelah amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kehilangan kekuasaan sebagai berikut:

1. Kekuasaan mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden

2. Kekuasaan untuk memakzulkan Presiden dan Wakil Presiden

3. Kekuasaan untuk memutuskan kebijakan pembangunan nasional

4. Kekuasaan untuk memutuskan anggaran negara

5. Kekuasaan untuk memutuskan kebijakan pertahanan negara

Penjelasan:

Sebelum amandemen, MPR memiliki peran sentral dalam sistem politik Indonesia, dengan kekuasaan yang sangat luas termasuk mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, serta memutuskan kebijakan pembangunan nasional dan anggaran negara. Namun, setelah amandemen, kewenangan tersebut dialihkan ke lembaga negara lainnya, seperti Presiden dan DPR. MPR sekarang berfungsi terutama sebagai forum untuk pembahasan masalah nasional dan perumusan rekomendasi kepada pemerintah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiraindramawan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23