Berikut ini adalah pertanyaan dari sucipitrah66 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban & Penjelasannya
Pengaturan yang terkait dengan pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran sungai dan danau meliputi:
1. Pembatasan dan Pencegahan Limbah: Limbah yang dibuang langsung ke sungai dan danau harus memenuhi persyaratan teknis dan standar kualitas air. Di sebagian besar negara, pembuangan limbah juga dilarang.
2. Pembatasan dan Pencegahan Pencemaran Aktif: Aktivitas seperti penambangan, pertanian, pembuangan sampah, dan pengolahan limbah harus dikendalikan secara ketat untuk mencegah pencemaran sungai dan danau.
3. Pembatasan Penggunaan Pestisida dan Herbisida: Penggunaan pestisida dan herbisida harus dikendalikan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai dan danau.
4. Pembatasan Pembangunan: Pembangunan yang akan menimbulkan pencemaran atau kerusakan sungai dan danau harus dibatasi dan diatur dengan ketat.
5. Pemantauan Kualitas Air: Kualitas air sungai dan danau harus dipantau secara berkala untuk mencegah pencemaran dan kerusakan.
6. Rehabilitasi dan Reklamasi: Rehabilitasi dan reklamasi sungai dan danau harus dilakukan untuk memulihkan dan memperbaiki kualitas air dan habitat.
7. Penerapan Teknologi: Teknologi canggih seperti sistem pengolahan air harus diterapkan untuk mengurangi pencemaran dan kerusakan sungai dan danau.
8. Edukasi dan Keterlibatan Publik: Edukasi tentang kerusakan dan pencemaran sungai dan danau harus ditingkatkan dan masyarakat harus terlibat dalam berbagai inisiatif pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran.
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gudytha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 May 23