Berita kapal Vietnam Memasuki Perairan Indonesia 8 Juli 2017

Berikut ini adalah pertanyaan dari imelimelia582 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Beritakapal Vietnam Memasuki Perairan Indonesia 8 Juli 2017 kapal Perang Indonesia KRI Sutanto- 377 (STO) dari satuan komando Armada RI kawasan Barat (koormabor) menangkap dua kapal Ikan Vietnam Yang Sedang melakukan Penangkapan Ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah (llegal Finishing) di wilayah Perairan landas kontinen Indonesia. Dua kapal Ikan Vietnam Sedang melakukan Penangkapan Ikan Secara llegal tersebut, diperiksa dan diamankan Oleh kRI Sulato-377. Pada saat diperiksa, diketahui kapal bernama KG 94080 TS berbendera Vietnam dengan ABK berjumlah tujuh orang, memuat Ikan campuran dan cumi Begitu juga dengan kapal BL 93816TS berbendera Vietnam dengan ABK berjumlah Sembilan Orang, memuot Ikan Campuran. Dari hasil Pemeriksaan Sementara, diduga kuat kedua kapal tersebut telah melakukan Pelanggaran batas Wilayah Perairan Indonesia dengan Melakukan kegiatan llegal Finishing di wilayah Perairan landasan Kontinen Indonesia.
1. Bagaimana Pendapatmu dengan tindakan yang dilakukan ABK dua kapal Vietnam?
2.Apa tindakan Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran Kedaulatan tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

1. Sangat jelas bahwa kedua kapal Vietnam tersebut telah melanggar UUD tentang batas wilayah, yaitu dengan memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa izin dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

2. Mengamankan Kedua kapal dan para ABK, menyita kapal, menahan ABK, dan kalo kata buk susi pudjiastuti kapalnya di TENGGELAMKAN!!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mezzytitid dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Feb 23