Susunan/ struktrunya Pasal atau batang Tubuh UUD 1945 Setelah amandemen/

Berikut ini adalah pertanyaan dari VIKING4578 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Susunan/ struktrunya Pasal atau batang Tubuh UUD 1945 Setelah amandemen/ perubahan menjadi.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Setelah amandemen, struktur Pasal atau batang Tubuh UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Pasal 1: Kemerdekaan Indonesia ialah kemerdekaan yang merdeka dari segala bentuk penjajahan.

Pasal 2: Negara Indonesia adalah negara hukum.

Pasal 3: Negara Indonesia adalah negara yang bersifat demokratis dengan sistem pemerintahan presidensial.

Pasal 4: Kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar negara yang bersifat demokratis.

Pasal 5: Hal-hal yang mengatur tentang kekuasaan negara adalah UUD, UU, dan peraturan-peraturan lainnya.

Pasal 6: Pendidikan adalah hak asasi setiap orang dan menjadi kewajiban negara untuk memberikan pendidikan yang layak kepada seluruh rakyatnya.

Pasal 7: Pembagian kekuasaan negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut: a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan yang mengatur dan menetapkan hukum. b. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan yang menjatuhkan putusan atas suatu perkara. c. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang melaksanakan hukum.

Pasal 8: Kekuasaan yudikatif dijabat oleh Mahkamah Agung.

Pasal 9: Kekuasaan eksekutif dijabat oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 10: Kekuasaan legislatif dijabat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 11: Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD tidak sah.

Pasal 12: Seluruh warga negara Indonesia adalah sama di depan hukum dan pemerintah tanpa terkecuali.

Pasal 13: Seluruh warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintah tanpa terkecuali.

Pasal 14: Seluruh warga negara Indonesia berkewajiban mempergunakan hak-haknya dengan bertanggung jawab kepada negara dan sesama warga negara.

Pasal 15: Seluruh warga negara Indonesia berkewajiban mempergunakan hak-haknya dengan bertanggung jawab kepada negara dan sesama warga negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kapitalismalumalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23