Mpr berwenang mengubah dan menetapkan uud sesuai amanat pasal 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari sofianr5706 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mpr berwenang mengubah dan menetapkan uud sesuai amanat pasal 3 ayat 1 UUD negara RI pada tahun 1945,tata cara perubahan uud di tegaskan dalam pasal?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata cara perubahan UUD Indonesia diatur dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa perubahan UUD dapat dilakukan melalui proses amandemen. Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 37 UUD 1945:

"Undang-Undang Dasar ini dapat diubah atau diganti dengan Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan atau pergantian Undang-Undang Dasar dapat dilakukan apabila disetujui oleh sedikitnya dua pertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan setelah mendapat persetujuan rakyat melalui referendum."

Dengan demikian, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai dengan amanat Pasal 3 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, namun perubahan atau pergantian UUD tersebut harus melalui proses amandemen yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu disetujui oleh sedikitnya dua pertiga jumlah anggota MPR dan mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagussugab88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23