Sebagai warga negara Indonesia bebas untuk menyuarakan ""isi hati"" baik

Berikut ini adalah pertanyaan dari BayuLy89701 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebagai warga negara Indonesia bebas untuk menyuarakan ""isi hati"" baik dengan lisan maupun tulisan kepada pemerintah atau mungkin kebijakan asal sesuai dengan Undang – Undang. Pernyataan tersebut sesuai dengan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap warga negara berhak untuk menyuarakan pendapat mereka

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu saja kita harus mengetahui secara pasti mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945. Di dalam UUD 1945 pasal 28 berkata jika sebagai warga negara kita bebas untuk mengemukakan pendapat kita.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aikowidatinabiha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Mar 23