Pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari michaelsumlang37 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa Ketetapan MPR tidak ada dalam tata urutan peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, pada UU No. 12 Tahun 2011 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 10 Tahun 2004 maka Ketetapan MPR kembali dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Apakah yang menjadi alasan atau latar belakang dimasukkannya kembali Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan? Berikan penjelasanmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemasukan kembali Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam tata urutan peraturan perundang-undangan melalui UU No. 12 Tahun 2011 didasarkan pada alasan bahwa Ketetapan MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya pengakuan hukum terhadap ketetapan MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketetapan MPR memiliki kekuatan hukum yang sangat tinggi karena merupakan peraturan yang diambil melalui proses musyawarah yang melibatkan seluruh elemen bangsa dan merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang bersifat demokratis. Oleh karena itu, perlu adanya pengakuan hukum terhadap ketetapan MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, pemasukan kembali Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan melalui UU No. 12 Tahun 2011 merupakan bentuk dari pengakuan hukum terhadap pentingnya peran Ketetapan MPR dalam tata pemerintahan dan hukum di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vidorizqy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 12 May 23