Jenis norma dan sangksi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Berikut ini adalah pertanyaan dari ratnasari72602 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jenis norma dan sangksi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya. Angkutan Jalan, Pasal 131 dengan jelas telah mengatur tentang hak pejalan kaki di jalan raya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jenis norma yang terkait dengan hak pejalan kaki di jalan raya meliputi:

  1. Norma Substansi: Berisi ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pejalan kaki di jalan raya, seperti jalan yang harus dilalui, waktu dan tempat menyeberang, dan lain sebagainya.
  2. Norma Prosedural: Berisi tata cara atau prosedur yang harus dilakukan oleh pejalan kaki dalam menggunakan hak-haknya di jalan raya, seperti cara menyeberang jalan yang benar dan aman.

Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran hak pejalan kaki di jalan raya dapat berupa sanksi administratif maupun pidana. Beberapa sanksi yang dapat diberikan antara lain:

  1. Sanksi Administratif: Berupa teguran, denda, atau pencabutan surat izin mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan yang melanggar hak pejalan kaki.
  2. Sanksi Pidana: Berupa tindakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang melakukan tindakan kejahatan, seperti penyebarangan jalan yang sembarangan, yang dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Sanksi pidana yang diberikan antara lain berupa hukuman kurungan atau denda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NavyRumahPakunden dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Jul 23