Apa isi dari ketetapan mpr no xv11/mpr/1998 pasal 1?

Berikut ini adalah pertanyaan dari AnandaHerlina4050 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa isi dari ketetapan mpr no xv11/mpr/1998 pasal 1?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menetapkan:

PERMUSYAWARATAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KETETAPAN MAJELIS

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR II/MPR/1978 TENTANG PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA) DAN

PENETAPAN TENTANG PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA

Pasal 1

Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Ketetapan ini, maka Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zafirpundak4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Oct 22