sanksi hukum terhadap pelanggaran adat istiadat dapat berupa sanksi hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari putrikhaila899 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

sanksi hukum terhadap pelanggaran adat istiadat dapat berupa sanksi hukum formal dan sanksi hukum informal Jelaskan masing-masing sanksi hukum tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan hasil penelitian oleh Purwati, dkk sanksi-sanksi adat yang masih berlaku dan masih hidup serta terdapat dalam awig-awing desa adalah 1. denda; 2. membuat upacara agama/pembersih (meprayascita) 3. Diberhentikan sebagai wargadesa (krama desa/banjar) 4. dirampas (kerampag) 5. Nyanguin Banjar (menjamu banjar)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dinidyanti15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Dec 22