Berikut ini adalah pertanyaan dari Yudafahreza7325 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Peraturan Presiden, atau Perintah Eksekutif Presiden (Pewaris), adalah istilah hukum yang mengacu pada bentuk peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik sebagai kepala negara. Ini adalah salah satu perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden di mana perintah eksekutif dikeluarkan sesuai dengan kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Ini adalah jenis peraturan yang mengikat secara hukum bagi semua pejabat negara. Peraturan yang dikeluarkan oleh Kepresidenan Negara adalah perintah hukum dengan kewenangan yang lebih besar dalam hal penegakan hukum. Namun, memiliki ruang lingkup yang terbatas, yaitu hanya berlaku bagi aparat pemerintah yang berwenang.
Di Indonesia, Pemerintah terdiri dari tiga tingkat Pemerintahan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah. Tingkat pemerintah pusat dikelola oleh Lembaga Pemerintah.
Tingkat II, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tingkat pemerintah daerah, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa/kelurahan.
Dari Pemerintah Pusat, Lembaga Negara dikendalikan oleh Presiden yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
Pemerintah daerah dipimpin oleh Gubernur yang merupakan kepala pemerintah provinsi. Pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah Kabupaten/Kota.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FreshTofu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 03 Mar 23