Apa saja konsep dasar perlundungan ham yang harus diatur dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari aldi26241 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa saja konsep dasar perlundungan ham yang harus diatur dalam uud ri menurut saydara

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Konsep dasar perlindungan hak asasi manusia yang harus diatur dalam UUD RI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) adalah sebagai berikut:

1. Kesetaraan dan perlindungan hukum: Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama dan adil tanpa diskriminasi apapun, termasuk hak atas perlindungan terhadap penganiayaan dan diskriminasi.

2. Hak hidup, kebebasan, dan martabat manusia: Setiap orang berhak atas hak hidup, kebebasan, dan martabat manusia yang dijamin oleh undang-undang.

3. Kebebasan berpendapat dan berekspresi: Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi tanpa adanya intervensi pihak lain.

4. Hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum yang efektif terhadap hak-haknya.

5. Kebebasan beragama dan beribadah: Setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan beribadah serta menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya.

6. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap pengangguran dan diskriminasi dalam dunia kerja.

7. Hak atas pendidikan dan pengajaran: Setiap orang berhak atas pendidikan dan pengajaran yang layak dan berkualitas tanpa diskriminasi apapun.

8. Perlindungan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi: Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap tindak kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak lain.

9. Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat, aman, dan berkelanjutan serta berhak untuk turut serta dalam pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup yang baik.

10. Hak atas kebudayaan dan identitas budaya: Setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan pengembangan kebudayaan serta identitas budayanya tanpa adanya intervensi pihak lain.

Konsep dasar perlindungan hak asasi manusia tersebut di atas tercantum dalam Pasal 28A-28J UUD 1945 sebagai dasar hukum bagi pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh noah281207 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23