Berikut ini adalah pertanyaan dari keylaannisa61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Usia pendidikan dasar yang dimaksudkan dalam Pasal 31 UUD 1945 ini adalah usia anak-anak sekolah, yakni mulai dari usia 6 tahun hingga 15 tahun atau setingkat dengan pendidikan dasar yang mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar 9 tahun, dan pendidikan menengah pertama.
Penjelasan:
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Selanjutnya pada ayat (4) disebutkan bahwa "Pendidikan dasar wajib dan diselenggarakan secara cuma-cuma."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dubdubu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 May 23