1. Apa Pengertian Wawasan Nusantara?2. Bagaimanakah Pengertian Integrasi Nasional?3. Sebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rsdevita18 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Apa Pengertian Wawasan Nusantara?2. Bagaimanakah Pengertian Integrasi Nasional?
3. Sebutkan Faktor pendorong dan penghambat integrasi nasional?
4. Apa saja Ciri-ciri patriotisme?
5. Apa saja Keunggulan NKRI menurut Dadang Sundawa?
6. Buka UUD 45-nya, dan kutiplah isi dari masing-masing pasal di bawah ini!

pasal 1 ayat (1)

pasal 18 ayat (1)

pasal 18B ayat (2),

pasal 25A,

pasal 37 ayat (5)


Pasal tersebut di atas, semua berkaitan dan menjadi dasar materi pelajaran terakhir ini.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

2. integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan yang ada pada suatu Negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.

3. Adanya rasa senasib dan seperjuangan oleh faktor sejarah, Adanya tekad dan keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia, dan Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila.

4. Cinta tanah air, tidak pantang menyerah, mengikuti bakti sosial, dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.

5. JUMLAH DAN POTENSI PENDUDUK NYA YANG CUKUP BESAR, MEMILIKI TATA KRAMA ATAU KERAMAHTAMAHAN, dan SEMANGAT SUMPAH PEMUDA YANG SELALU MERASUKI JIWA RAKYAT INDONESIA.

6. [ Isi pasal 1 ayat 1 ] : Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

[ Isi pasal 18 ayat 1 ] : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan.

[ Isi pasal 18B ayat 2 ]: Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.

[ Isi pasal 25A ] : mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

[ Isi pasal 37 ayat 5 ] : UUD NRI 1945 yang mengatur, bahwa NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Semoga bermanfaat (人 •͈ᴗ•͈)(◠‿◕)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dewaranggaboy19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 18 Jul 22