.Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud

Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilaazzahra68 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

.Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakimansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Wewenang MK antara lain mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifata. Ditanguhkan
b. Sementara
C. Disahkan
d. Ditunda
e.Final​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Disahkan

Penjelasan:

karna Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Wewenang MK antara lain mengadili

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DaraLunaRatuPutri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 12 May 22