Berikut ini adalah pertanyaan dari dedek9795 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tindakan penguasa yang sewenang-wenang di dalam kekuasaannya berarti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penguasa. karena di Indonesia itu sendiri sejatinya penguasa tidak boleh semena-menang di dalam kekuasaannya hal itu diantara di dalam pasal 7A UUD 1945 di mana seorang penguasa atau presiden dapat diturunkan dari jabatannya apabila melakukan perbuatan yang tercela.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadramadhani04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jul 23