5. Setiap jenis peraturan perundang- undangan harus dibuat oleh lembaga

Berikut ini adalah pertanyaan dari arkaarnerangi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

5. Setiap jenis peraturan perundang- undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undang-an tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang. Berdasarkan narasi tersebut, adalah makna asas dalam pembentukan peraturan perundangan yaitu asas....A. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
B. kedayagunaan dan kehasilgunaan
C. kejelasan rumusan
D, kejelasan tujuan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A maaaf kalo salah ya jawabannya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh niputuapriliasridewi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23