Berikut ini adalah pertanyaan dari eko957539 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Bantu jawab
butuh cepat
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
5 tahun untuk 1 periode
Penjelasan:
Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 secara tegas berbunyi: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
smg membantu mff kl salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh surososumarti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jun 23