Berikut ini adalah pertanyaan dari azzahraaja306 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Pemerintah daerah provinsi daerah kabupaten dn kota mengatur dn mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dn tugas pembantuan hal tersebut merupakan bunyi pasal....?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki hak untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, seperti yang diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KagalMGS dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jul 23