tuliskan bunyi pasal 30

Berikut ini adalah pertanyaan dari riskot pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan bunyi pasal 30

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

          Bunyi Pasal 30 Ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut :  

  • Bunyi Pasal 30 Ayat 1 adalah Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Bunyi Pasal 30 Ayat 2 adalah Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  • Bunyi Pasal 30 Ayat 3 adalah Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Bunyi Pasal 30 Ayat 4 adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Bunyi Pasal 30 Ayat 5 adalah Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pembahasan

           Kita sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Bunyi pasal tersebut antara lain :  

  • Pasal 30 Ayat 1 = Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Pasal 30 Ayat 2 = Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  • Pasal 30 Ayat 3 = Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  • Pasal 30 Ayat 4 = Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  • Pasal 30 Ayat 5 = Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Pelajari Lebih Lanjut :

  1. Posisi rakyat dalam sistem pertahanan negara menurut UU No. 3 Tahun 2002, baca di yomemimo.com/tugas/1623796  
  2. Dasar hukum bela negara, baca di yomemimo.com/tugas/92523  
  3. Bunyi Pasal 30 UUD 1945, baca di yomemimo.com/tugas/323719  

Detail Jawaban

Kelas         : VIII

Mapel         : PPKn

Bab            : Kelas 8 PPKn Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Kode         : 8.9.5

Kata Kunci : Bunyi pasal 30 UUD Republik Indonesia 1945, Pasal 30 ayat 2, Pasal 30 mengatur tentang.

          Bunyi Pasal 30 Ayat 1-5 UUD 1945 adalah sebagai berikut :  Bunyi Pasal 30 Ayat 1 adalah Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Bunyi Pasal 30 Ayat 2 adalah Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Bunyi Pasal 30 Ayat 3 adalah Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Bunyi Pasal 30 Ayat 4 adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Bunyi Pasal 30 Ayat 5 adalah Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pembahasan            Kita sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ikut serta menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945. Bunyi pasal tersebut antara lain :  Pasal 30 Ayat 1 = Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 Ayat 2 = Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 Ayat 3 = Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 Ayat 4 = Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 Ayat 5 = Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pelajari Lebih Lanjut :
Posisi rakyat dalam sistem pertahanan negara menurut UU No. 3 Tahun 2002, baca di brainly.co.id/tugas/1623796  
Dasar hukum bela negara, baca di brainly.co.id/tugas/92523  
Bunyi Pasal 30 UUD 1945, baca di brainly.co.id/tugas/323719  
Detail Jawaban
Kelas         : VIII
Mapel         : PPKn
Bab            : Kelas 8 PPKn Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode         : 8.9.5
Kata Kunci : Bunyi pasal 30 UUD Republik Indonesia 1945, Pasal 30 ayat 2, Pasal 30 mengatur tentang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tessy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 08 Nov 14