1. Bagaimana keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari islamic7235 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Bagaimana keterkaitan antara otonomi daerah dengan desentralisasi fiskal dan pemungutan pajak daerah?2. Apa hal-hal yang melatarbelakangi perubahan kebijakan pemerintah mengenai pergantian dari open list system menjadi close list system?
3. Apa yang dimaksud dengan open list system dan close list system?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Otonomi daerah adalah pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya. Sedangkan, desentralisasi fiskal adalah pengalihan wewenang keuangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kedua hal ini memiliki keterkaitan erat dengan pemungutan pajak daerah, karena dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk mengumpulkan pajak daerah (seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir), serta mengelola dan mengalokasikan anggaran pemerintahan daerah sendiri. Desentralisasi fiskal juga memberikan pemerintah daerah otoritas atas pengumpulan pajak tertentu dan pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat mereka manfaatkan untuk membiayai dan mengembangkan program-program pembangunan daerah yang diinginkan.

2. Beberapa faktor yang melatarbelakangi perubahan kebijakan pemerintah dalam pergantian dari open list system menjadi close list system antara lain:

- Kehendak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pemilihan umum, sehingga dapat mengurangi kedudukan politik uang dan kontrol politik terhadap tingkat keanggotaan DPR.

- Dorongan dari masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam prosedur pemilihan umum dan demokratisasi dalam tanggung jawab dan kerjasama dengan partai politik.

- Menjaga keterwakilan daerah dan kepribadian regional yang beragam.

3. Open list system dan close list system adalah dua sistem pemilihan umum yang berbeda dalam proses pemilihan anggota parlemen. Open list system adalah sistem pemilihan dimana pemilih diberi hak untuk memilih kandidat dari seluruh daftar calon yang disajikan oleh partai politik, dan memberikan suara kepada calon yang mereka inginkan. Kandidat yang menerima suara paling banyak akan terpilih. Sementara itu, close list system adalah sistem pemilihan dimana pemilih hanya diberi hak untuk memilih partai politik saja, dan perolehan suara partai tersebut digunakan untuk meranking calon anggota parlemen dari partai tersebut. Anggota parlemen yang terpilih kemudian ditentukan berdasarkan urutan ranking tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iskahasan34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23