Sanki-anki dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu. Dan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari alvianobel8813 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sanki-anki dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu. Dan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

@Nyss

Berdasarkan Pasal 10 KUHP

Sanksi - Sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua

yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaniadeviyantinurizk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Mar 23