Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD

Berikut ini adalah pertanyaan dari farrasdwiananta793 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan Bupati/Walikota. Jelaskan proses penyusunan peraturan daerah Kabupaten/Kota! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan Gubernur.

Perda Provinsi dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, Pemerintah Pusat dapat membatalkan Perda yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aktzy057 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Mar 23