Berikut ini adalah pertanyaan dari Quinsh444 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal tentang menghargai jasa lokal terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 39, yang bunyinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha wajib menghargai jasa lokal yang digunakan untuk keperluan usaha dan menyediakan pasar yang adil bagi produk dan jasa lokal."
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha di Indonesia harus menghargai jasa lokal yang digunakan untuk keperluan usaha dan menyediakan pasar yang adil bagi produk dan jasa lokal. Hal ini bertujuan untuk membantu dan memperkuat sektor usaha kecil di Indonesia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MrsWattson dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 30 Aug 23