Presiden memegang kekuasaan eksekutif, artinya.... a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rimalaily2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden memegang kekuasaan eksekutif, artinya....a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang di- bantu wakil presiden dan para menteri
b. berwenang mengajukan rancangan undang-undang bersama DPR
C. mempunyai kekuasaan dalam mem- bentuk undang-undang
d. mengawasi jalannya pemerintahan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: a. memegang kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan yg dibantu wakil oresiden dan para menteri.

Penjelasan: Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang menjalankan undang-undang dan praktik pemerintahan negara. Kekuasaan ini diselenggarakan oleh pemimpin negara, yaitu presiden. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yuukikiyosaka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Feb 23