Berikut ini adalah pertanyaan dari ardean55 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban dan Penjelasan:
31. Latin = constitutio/constituere = membentuk
Italia = Diritto Constitutionale = Undang-undang dasar
Belanda = Grondwet = menggambarkan ketatanegaraan suatu negara (kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur/memerintah negara)
sehingga:
1. Hukum dasar negara yang tertulis atau UUD
2. keseluruhan ketentuan-ketentuan dasar negara (Yang menjadi dasar dibentuknya suatu negara dari mulai sistem pemerintahan, pembentukan kebijakan, hingga sistem ketatanegaraan)
32. Landasan politik luar negeri Indonesia
a. Landasan Idiil
b. Landasan Konstitusional
c. Landasan operasional
33. Hukum dasar negara Indonesia
34. Kaidah-kaidah dasar peraturan bangsa Indonesia yang harus di taati oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali khususnya para penyelenggara negara
35. PPKI (18 Agustus 1945)
36. Internasional
37. Bebas aktif
38. Keluarga :
- Menjaga nama baik keluarga
- Mengerjakan dan menjalankan peraturan dirumah
- Tolong menolong antar keluarga di rumah
Sekolah :
- Menjaga nama baik sekolah
- Disiplin dan menaati peraturan dan tatib sekolah
- Membuat suasana belajar yang aman dan tertib
Masyarakat :
- melaksanakan peraturan/norma yang berlaku
- menciptakan ketertinban dan kesejahteraan bersama
- mendukung program pembangunan pemerintah
Bangsa dan Negara :
- Membangakan/mengharumkan nama bangsa
- Menaati peraturan/UU yg berlaku
- Merperan aktif dalam kegiatan organisasi
39. Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
40. "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan" seperti pernyataan: menaati Tata tertib lalu lintas dengan menjadi pengemudi yang baik
Landasan Idiil, Konstusional dan Operasional
Landasan Idiil (Pancasila)
Sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama memiliki pengertian bahwa bangsa Indonesia memandang manusia lainnya adalah sama-sama ciptaan Tuhan YME tanpa memandang perbedaan seperti ras, suku, dan agama.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia atau bangsa lain juga memiliki martabat yang sama dengan bangsa Indonesia sehingga dalam pelaksanaan politik luar negerinya, Indonesia menolak dan menghindari segala bentuk penindasan atau penjajahan terhadap negara lain di mana sikap ini merupakan pencerminan dari sila ke-2.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Politik luar negeri Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan di atas segalanya sehingga segala kebijakan akan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau pribadi.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Kebijakan politik luar negeri Indonesia merupakan hasil dari musyawarah lembaga-lembaga yang ada dengan didasarkan pada aspirasi rakyat Indonesia yang merupakan perwujudan sila ke-4.
Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada keadilan yang menyeluruh dan tidak mementingkan salah satu negara yang merupakan pencerminan dari sila ke-5.
Landasan Konstusional (UUD 1945)
Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1,
"kemerdekaan merupakan hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan dan Indonesia akan turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Dari pernyataan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bertujuan untuk menciptakan ketertiban dunia dan tidak mendukung segala bentuk penindasan."
UUD 1945 Pasal 11 Ayat 1.
Presiden yang berkedudukan sebagai kepala pemerintah memiliki hak untuk menentukan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan tidak bertentangan dengan tujuan negara dan landasan hukum negara Indonesia.
UUD 1945 Pasal 13 Ayat 1, 2, dan 3
Pemilihan duta dan konsul yang merupakan perwakilan Indonesia. UUD 1945 pasal 13 membuktikan bahwa Indonesia mengatur segala bentuk pelaksanaan politik luar negerinya dengan melalui pemilihan duta dan konsul sebagai wakil negara Indonesia untuk menjalin hubungan yang baik dengan negara lain.
Landasan Operasional
Landasan yang digunakan untuk mengatur tata cara pengambilan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1990
Aturan yang berkaitan dengan kebijakan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan perjanjian internasional.
Undang-Undang No 24 Tahun 2000
Perjanjian Internasional secara lebih mendetail.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Perencanaan pembangunan nasional yang pastinya akan berkaitan dengan kerja sama dengan negara lain.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, dan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010
Rencana pembangunan yang pastinya berkaitan dengan kebijakan poltik luar negeri Indonesia.
Keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003danKeputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004
Landasan operasional bagi perwakilan-perwakilan Indonesia yang ditugaskan di luar negeri.
Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikdrama2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Mar 23