Apa aja tanggung jawab lingkungan peradilan militer.

Berikut ini adalah pertanyaan dari MochGanesha2218 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa aja tanggung jawab lingkungan peradilan militer.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengadilan Militer Utama di bidang teknis yustisial, bertugas melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang bebas sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan di bidang personel melaksanakan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Dilmiltama menyelenggarakan fungsi utamanya yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

Teknis yustisial :

Pengadilan Militer Utama memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi.

Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap : Penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan militer, pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer pertempuran di daerah hukumnya masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap perbuatan dan tingkah laku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Menerima dan meneliti laporan perkara dari semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi sebagai bahan laporan Triwulan dan Tahunan ke Mahkamah Agung RI.

Memberikan bimbingan teknis kepada semua Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi, agar mampu melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melakukan eksaminasi terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pembinaan Personel.

Melaksanakan administrasi pembinaan personel bagi Pegawai Negeri Sipil golongan kepangkatan III/d ke bawah yang berdinas di lingkungan pengadilan militer.

Mempersiapkan administrasi personel militer yang kewenangan pembinaannya berada pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Mempersiapkan administrasi personel PNS golongan kepangkatan III/d ke atas, yang kewenangan pembinaannya berada pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semoga Membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aghny11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23