Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat Mandiri dan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari sellamareta526 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat Mandiri dan dalam pelaksanaan wewenang bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain merupakan pengertian komisi yudisial menurut..A. uu no. 25 tahun 1992
B. uu No. 20 tahun 2004
C. UU no. 19 tahun 1999
D. UU no. 8 tahun 2004
E. UU no. 22 tahun 2004​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

E. UU No. 22 tahun 2004

Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Feb 23