Melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya dan menyebarkannya dapat

Berikut ini adalah pertanyaan dari uwikk1193 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Melakukan pencemaran nama baik melalui dunia maya dan menyebarkannya dapat dipidana penjara maksimal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BabyDyno dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23