Mengartikan pokok pikiran pertama,kedua,ketiga,keempat pembukaan uud republik indonesia tahun1945.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Vickyamalia6779 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengartikan pokok pikiran pertama,kedua,ketiga,keempat pembukaan uud republik indonesia tahun1945.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pokok Pikiran Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan

Pokok Pikiran Ke TIGA : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan

Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Penjelasan:

jika ada yg salah mohon dikoreksi kembali

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauzikotaagung dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23