Berikut ini adalah pertanyaan dari febyvikq pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur tentang upaya pembelaan negara. Berikut adalah uraian penjelasannya:
1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara, terlepas dari jenis kelamin, agama, suku, atau status sosial mereka.
2. Kewajiban tersebut dapat diatur dengan undang-undang. Ini berarti bahwa kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara dapat diatur lebih lanjut melalui undang-undang yang berlaku.
3. Pelaksanaan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara harus dilakukan dengan cara-cara yang demokratis. Ini berarti bahwa pelaksanaan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis, seperti partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
4. Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kesempatan yang sama dalam upaya pembelaan negara. Ini berarti bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam upaya pembelaan negara, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Dengan demikian, Pasal 30 UUD 1945 menegaskan bahwa upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia, dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan menghargai hak asasi manusia.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Altaafc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jun 23