pengertian penduduk menurut UUD 1945 pasal 26 adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari KENZO360 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengertian penduduk menurut UUD 1945 pasal 26 adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh winafakhirahramadhn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Jan 23