1. Kebebasan beragama adalah hak setiap orang, di Indonesia kebebasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fareladrian05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Kebebasan beragama adalah hak setiap orang, di Indonesia kebebasan beragama dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, tepatriya pada pasal A. 26 Ayat 1 B 27 Ayat 3 C 29 Ayat 2 D. 31 Ayat 1 tolong di bantu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. 29 ayat 2

Penjelasan:

Pernyataan A salah karena:

Pasal 26, ayat (1) ,berisi :" yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ".

Pernyataan B salah karena:

Pasal 27 Ayat (3) ,berisi : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara"

Pernyataan C benar karena:

Pasal 29 Ayat (2) ,berisi : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" .

Pernyataan D salah karena:

Pasal 31 ayat (1) , berisi : "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran".

MAAF KALO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh luckyfireworks393 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jun 23