contoh penerangan pasal 24 ayat 2tolong cepet di jawab​

Berikut ini adalah pertanyaan dari septianingsihkristin pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Contoh penerangan pasal 24 ayat 2

tolong cepet di jawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh audiaolivia27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 Jan 23