Seorang ahli dari Peranci bernama Montequie berpendapat agar kekuaaan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari AmandaVania2926 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang ahli dari Peranci bernama Montequie berpendapat agar kekuaaan dalam uatu negara tidak berpuat pada atu orang. Kekuaaan negara dibagi ke dalam tiga kekuaaan terpiah,yakni.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Eksekutif

Legislatif

Yudikatif

Penjelasan:

Menurut Montesquieu pemerintahan negara harus dibagi menjadi tiga yaitu eksekutif yang bertugas sebagai eksekutor atau yang menjalankan UU, tugas eksekutif dipegang oleh presiden yang mengeluarkan peraturan presiden untuk menjalankan UU, selanjutnya legislatif yang bertugas untuk mengesahkan UU bersama lembaga eksekutif sesuai dengan kebutuhan rakyat, di Indonesia peran ini dipegang oleh DPR yang bisa mengesahkan RUU yang selanjutnya akan dibentuk menjadi UU yang sah, terakhir ada lembaga yudikatif atau lembaga peradilan, lembaga ini berfungsi untuk mengadili jika terjadi pelanggaran kepada UU yang sah, di Indonesia peran ini dipegang oleh MA, MK dan KY

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh utukaya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23