yang jawab asal aku reportkalau nggak bisa jawab mending SKIP​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zamailzacky pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang jawab asal aku report
kalau nggak bisa jawab mending SKIP​
yang jawab asal aku reportkalau nggak bisa jawab mending SKIP​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PerBPOM No. 11 Tahun 2019 (Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan) tidak tercantum dalam piramida peraturan perundang-undangan yang tertera di pasal 7 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011.

Penjelasan:

Hal ini menunjukkan bahwa PerBPOM No. 11 Tahun 2019 bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki yang sama dengan UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan daerah.

PerBPOM No. 11 Tahun 2019 mungkin merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengatur aspek-aspek tertentu dalam bidang pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Meskipun PerBPOM No. 11 Tahun 2019 memiliki kekuatan hukum dan relevansi dalam konteks pengawasan obat dan makanan, namun dalam hierarki perundang-undangan, peraturan ini berada di bawah peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Perlu diingat bahwa hierarki peraturan perundang-undangan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan amandemen dan perubahan dalam sistem hukum. Oleh karena itu, jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakjelasan terkait status suatu peraturan, disarankan untuk merujuk langsung pada sumber hukum yang terkait atau konsultan hukum untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih akurat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MMRQ dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Aug 23