Berikut ini adalah pertanyaan dari Kempikachu8118 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kebebasan berpendapat tentu bukanlah hal yang tanpa batas bagi setiap orang, mengingat setiap pendapat yang dikeluarkan akan bersinggungan dengan orang lain. Singkatnya, batasan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi ialah sebelum pendapat yang dikeluarkan mengganggu kehormatan orang lain dan memicu keributan.
Penjelasan:
- Hak kebebasan berpendapat, diatur dalam pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.".
- Bukti bahwa hak kebebasan yang dimiliki individu tetap dibatasi, diatur dalam pasal 28J Ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annaqiyanaff dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22