Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sitem Hukum Naional

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sisyananda823 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan dalam Sitem
Hukum Naional di Indoneia.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu 1.UUD 1945; 2.Tap MPR; 3.UU; 4.Peraturan pemerintah pengganti UU; 5.PP; 6.Keppres; 7 Peraturan Daerah;Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitisetyaningsih998 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23