Peradilan yang disebut tingkat kedua adalah peradilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari shaskia4804 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Peradilan yang disebut tingkat kedua adalah peradilan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengadilan tingkat kedua atau sering disebut Pengadilan Tinggi (PT) yang terbentuk oleh Undang-undang, merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Adapun fungsi dari Pengadilan Tinggi ini adalah menjadi pemimpin untuk pengadilan-pengadilan Negeri yang terdapat pada daerah hukumnya, mengawasi serta meneliti tingkah laku para hakim di Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya. Selain itu, Pengadilan Tinggi mampu memberikan teguran, petunjuk, serta peringatan yang dianggap perlu terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya dan melakukan pengawasan pada jalannya peradilan yang terdapat di daerah hukumnya.

Susunan Pengadilan Tinggi ini terdiri atas Pimpinan yang di dalamnya ada seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan juga Sekretaris.

Penjelasan:

semoga membantu dan bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fatimahrd0924 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Jun 22