Boneka tunggal Ika dikukuhkan sebagai sembuyan resmi yang terdapat pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari miaria6274 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Boneka tunggal Ika dikukuhkan sebagai sembuyan resmi yang terdapat pada lembaga negara tercantum dalam UUD NRI tahun 1945 pasal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945 yang menyebutkan : ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abrillia325 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23